x

Iklan

REZA HUSNI FUADI

Penulis Indonesiana, Mahasiswa
Bergabung Sejak: 21 Mei 2024

Kamis, 23 Mei 2024 19:07 WIB

Kompleksitas Pergolakan Enam Negara di Laut Cina Selatan

Perundingan menuntaskan konflik Laut Cina Selatan belum menemui hasil yang diharapkan oleh enam negara yang berseteru. Indonesi ikut masuk dalam pertikaian karena ada ancaman di Kepulauan Natuna Utara, Kawasan ini diklaim Tiongkok sebagai wilayahnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hampir tujuh dekade perseteruan antar negara di Laut Cina Selatan belum menuai hasil yang diharapkan. Bahkan, Tiongkok tetap bersikukuh untuk mencaplok wilayah Laut Cina Selatan sendiri tanpa memikirkan hukum dasar di negara tetangganya. Sejak terjadinya klaim ini semua negara yang dimaksud dalam enam negara penuntut menjadi tegang dan melakukan perlawanan atas klaim Tiongkok yang tanpa dasar hukum internasional.

Apalagi di tahun 2023 Tiongkok menerbitkan ten dash line untuk membatasi wilayah kekuasaanya. Sehingga Indonesia pun turut terlibat meskipun bukan negara penggugat utama konflik ini. Indonesia terlibat ketika garis putus-putus yang dikeluarkan oleh Tiongkok tanpa dasar hukum Internasional ini melewati garis teritorial Indonesia yaitu Kepulauan Natuna Utara.

Laut Cina Selatan merupakan perairan yang banyak mengandung berbagai keanekaragam kekayaan di dalamnya seperti menyimpan perikanan dan minyak dan gas yang menurut pejabat AS sebagai cadangan minyak kedua terbesar setelah Arab Saudi. Kekayaan yang sangat luar biasa ini salah satu cikal bakal konflik yang berkepanjangan atas klaim yang dilontarkan oleh Tiongkok/Cina.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kawasan ini memang telah menjadi kawasan yang penting bagi negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, Brunei Darussalam, Filipina untuk keberlangungan pada bidang ekonomi. Keberlanjutan konflik ini semakin ekstrem ketika Tiongkok mengeluarkan hukum nine dash line yang menyimpang pada kesepakatan yang tertuang di UNCLOS, maka secara otomatis negara-negara tetangga menolak dengan mentah atas klaim Tiongkok. Apalagi negara-negara tetangga ini memiliki kepentingan di kawasan Laut Cina Selatan dari segi geopolitik maupun geoekonomi yang kompleks.

Konflik Laut Cina Selatan penyelesaiannya seringkali memicu ketegangan bagi negara penggugat dan bahkan dapat menjalar ke ranah persenjataan dan menimbulkan korban jiwa yang tak sedikit. Seperti contoh pada tahun 1988 terjadi konflik antara Tiongkok dengan Vietnam di Kepulauan Spratly yang menimbulkan korban jiwa. Bahkan, tahun 2008 Tiongkok telah menyatakan sikap dalam mengambil kedaulatan secara penuh atas Laut Cina Selatan termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Apalagi Tiongkok tidak ingin terlibat dalam negosiasi regional dalam menyelesaikan konflik ini. Selain itu, Tiongkok juga telah mengusik wilayah kedaulatan Indonesia di wilayah Kepulauan Natuna (diubah menjadi Natuna Utara) sebagai wilayah kekuasaan perairan berdasar pada nine dash line dan ten dash line. Sehingga hal ini memicu kemarahan bagi pemerintahan Indonesia agar segera menyelesaikan permasalahan ini. 

                                                                                      Nine Dash Line Tiongkok

Perairan yang berada di Kawasan Laut Cina Selatan memang telah terhubung secara langsung dengan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) maupun laut teritorial di sekelilingnya. Klaim yang diberlakukan oleh setiap negara yang berseteru ini masih tumpang tindih dan menimbulkan konflik bilateral yang semakin kompleks. Apalagi menyangkut wilayah ZEE Indonesia. Sehingga pemerintahan Indonesia harus tegas dalam memberikan hukum laut terutama di Kepulauan Natuna Selatan yang terdapat dalam sembilan garis putus-putus Tiongkok.

Daripada itu, Indonesia tetap teguh untuk membulatkan tekad dalam menggapai kedaulatan demi menjaga wilayah kekuasaan yang semakin kompleks. Klaim nine dash line yang diakui oleh Tiongkok kini menjadi serius antara Tiongkok dengan Indonesia karena mengusik wilayah kedaulatan Indonesia di Kepulauan Natuna Selatan. Sehingga untuk menepis konflik di Laut Cina Selatan dengan memahami masalah utama yang sedang terjadi. Apalagi Tiongkok tidak memiliki klaim di wilayah teritorial dengan Indonesia tetapi telah mengusik klaim maritim dengan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia.

Oleh karena itu, garis perbatasan yang tumpang tindih inilah kasus utama yang perlu diselesaikan. Dengan pertimbangan di berbagai sektor bidang, Indonesia telah menyikapi klaim yang dilontarkan oleh Tiongkok diantaranya, Pertama, Indonesia telah bersikap tidak pernah mengakui klaim Tiongkok atas nine dash line yang dibuatnya tanpa adanya dasar hukum yang diakui di hukum internasional UNCLOS 1982. Kedua, Indonesia juga melarang keras ketika kapal Tiongkok melanggar kawasan di wilayah ZEE Indonesia.

Ketiga,Sebagai anggota UNCLOS tahun 1982, alangkah baiknya Tiongkok sepakat dengan hukum internasional yang dikeluarakan oleh UNCLOS. Keempat, Zona Ekonomi Ekslusif yang dimiliki oleh Indonesia telah disetujui dan diakui oleh hukum internasional melalui UNCLOS 1982. Sekiranya pemerintah Tiongkok menghormati hukum internasional tersebut demi menjaga perdamaian negara-negara lain. Akan tetapi, saat ini Tiongkok tetap bersikukuh mengklaim dalam menduduki dan mengelola sebuah kawasan di nine dash line secara signifikan.

Sebagai tindak lanjut Indonesai dalam mengatasi klaim tersebut, Indonesia berupaya untuk mempertahankan wilayahnya melalui strategi sistem pertahanan. Sebagaimana yang telah kita tahu sebelumnya Indonesia bukannya negara yang claimant dalam perselisihan di Laut Cina Selatan sehingga permasalahan yang terjadi ini dapat diselesaikan secara baik dan jelas arahnya. Secara politik memang Laut Cina Selatan merupakan wilayah yang strategi di ranah sistem kekuatan angkatan laut setiap negara serta salah satu wilayah penghubung antar benua.

Oleh karena itu, dalam kedaulatan teritorial dan politik dalam negeri menjadi kedaulatan legistimasi rezim di setiap negara. Sebagai kelanjutan untuk mengatasi permasalahan tersebut Indonesia juga telah menerapkan lobi di ranah ASEAN yang merupakan pendiri dari organisasi ini turut menjadi mediator dan perantara yang jujur untuk membawa ke meja perundingan daripada pendekatan lainnya. Selain itu, Indonesia telah melakukan pembangunan pulau-pulau terluar terutama di Kepulauan Natuna.

Bahkan, di Natuna diperkuat oleh TNI dan Polri untuk menunjang pembangunan infrastruktur yang lebih luas dan komprehensif. Jika rencana ini dapat berhasil untuk diterapkan di Kepulauan Natuna maka dapat menyejahterakan dan mempercepat pengembangan penduduknya. Dengan berbagai rencana diatas maka diharapkan Indonesia dapat mempertahankan kedaulatan negara terutama di wilayah Kepulauan Natuna Utara dalam genggaman Republik Indonesia.

Ikuti tulisan menarik REZA HUSNI FUADI lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Antumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Antumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu