x

source: https://www.google.co.id/url?sa\x3di\x26url\x3dhttps\x253A\x252F\x252Fwww.matamatapolitik.com\x252Fopini-ng-eng-hen-biaya-konflik-di-laut-china-selatan-terlalu-tinggi\x252F\x26psig\x3dAOvVaw3L8cS0U3M94j9GqMttIPKp\x26ust\x3d1612610854702000\x26source\x3dimages\x26cd\x3dvfe\x26ved\x3d0CAIQjRxqFwoTCIii39zR0u4CFQAAAAAdAAAAABAD

Iklan

wilson changgrairawan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 10 Maret 2024

Jumat, 24 Mei 2024 19:41 WIB

Jeritan Laut Natuna Utara: Krisis Eksistensial Indonesia di Tengah Drama Kedaulatan Laut Tiongkok Selatan

Konflik Laut Tiongkok Selatan adalah panggung utama bagi pertarungan kedaulatan antara negara-negara yang berkepentingan. Indonesia, sebagai salah satu negara yang berjuang untuk melindungi wilayah teritorial Laut Natuna Utara telah dibenarkan oleh ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Nirwana yang Diperebutkan: Memahami Intrik Perseteruan di Laut China Selatan

Sejak tahun 1279, Laut Tiongkok Selatan (LTS) telah menjadi objek yang menarik perhatian para pihak asing terutama Tiongkok yang pada masa itu telah melukiskan peta territorial pengaruhnya (Erbas 2022). Hal ini memberikan dasar historis bagi Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk membenarkan klaim sepihaknya melalui konsep Sembilan Garis Putus-Putus (Nine Dash Line) dan memulai drama terhadap wilayah LTS yang sempat mengalami kekosongan kekuasaan atau Vacuum of Power. Kondisi Vacuum of Power tersebut adalah hasil dari puncak Perang Dunia II dan Perjanjian San Franscisco (1951) yang menghapus kedaulatan Jepang atas LTS. Sejak saat itu, wilayah LTS yang melimpah sumber daya alam, terutama minyak dan gas alam ini, kian mengalami peningkatan daya tarik geopolitik (Khoury 2017).

Bak nirwana yang diperebutkan, ketegangan di LTS sebagian besar dipicu oleh persaingan atas sumber daya alam (SDA) dengan para pengincar keuntungan ekonomi melalui eksploitasi eksklusif SDA di wilayah tersebut (Macaraig 2021). Pentingnya LTS sebagai jalur perdagangan strategis turut andil pula dalam meningkatkan intensitas konflik karena pihak-pihak yang terlibat, bergantung padanya untuk lalu lintas pasokan energi dan bahan mentah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tiongkok terlihat sebagai negara yang paling berhasrat untuk menuai keuntungan yang sebanyak-banyaknya dari daya tarik LTS. Mengingat keterbatasan cadangan minyak yang dimiliki dan kebutuhan konsumsi yang besar sebagai akibat dari tingkat kepadatan penduduk yang tinggi ambisi Tiongkok dapat semakin dipahami.  Namun, hal tersebut memantik pertanyaan menarik mengenai sejauh mana Indonesia dapat mempertahankan kedaulatan dan mempertegas posisinya di kancah internasional.

Pada perkembangan selanjutnya, kobaran api konflik LTS turut menyambar wilayah kedaulatan Indonesia khususnya di Laut Natuna Utara. Karena itu, menjadi penting untuk menentukan arah konflik, dinamika diplomasi, dan opsi penyelesaian yang optimal untuk mengatasi krisis eksistensial tersebut baik pada skala lokal maupun global.

Sumbu Api yang Tersulut: Kilas Balik Provokasi di Laut Tiongkok Selatan

Akar permasalahan atau sumbu api pada konflik Laut Tiongkok Selatan dapat dipahami melalui dua sudut pandang yaitu secara internasional dan nasional. Secara internasional, permasalahan perairan territorial kerap terjadi akibat dari ketiadaan kepastian hukum yang memberikan aturan yang jelas mengenai kelautan. Namun, secercah harapan penyelesaian muncul melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), yang mengubah batas maritim dan definisi tentang pulau. Dari yang awalnya pulau adalah pembatas suatu daerah, kini menjadi penghubung antar wilayah dalam suatu negara. UNCLOS 1982 ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1982 dan diberlakukan oleh sebagian besar negara-negara di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 16 November 1994, termasuk Tiongkok, yang kala itu sempat melakukan ratifikasi.

Ketika UNCLOS 1982 diadopsi, semua penandatangan berkewajiban untuk menaati seluruh ketentuan perjanjian. Seiring upaya pengimplementasian-nya, terdapat tanda-tanda peningkatan intensitas konflik yang awalnya masih belum terlihat secara signifikan. Hingga, di titik tertentu, perdebatan sengit bermula ketika Tiongkok mengungkit kembali klaim sepihaknya melalui peta Nine Dash Line yang dikumpulkan kepada PBB pada tahun 2009 silam. Sejak saat itu, terjadi eskalasi ketegangan antara external actors yang memuncak pada konflik di kepulauan Paracels dan Spartly, yang diklaim oleh Malaysia, Vietnam, Tiongkok, dan Filipina.

Perluasan konflik ini dimanifestasikan oleh Tiongkok melalui berbagai tindakan provokatif secara berangkai yakni dengan pelanggaran batas wilayah beberapa negara, pembangunan pulau buatan atau reklamasi secara tidak sah, dan baru-baru ini bentuk agresi terhadap kapal-kapal Filipina.[9] Tentu saja, berbagai tindakan resistensi dan upaya resolusi terus berlanjut bahkan setelah putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag pada 2016, yang menolak validitas dari dasar Sembilan Garis Putus-Putus sebagai batas maritim.

Sementara, jika dilihat dari sudut pandang nasional, terjadi insiden provokatif pada tanggal 19 Maret 2016 yang dipicu oleh Tiongkok terkait eksploitasi sumber daya alam di Laut Natuna Utara, yang menjadi wilayah hukum Indonesia. Peristiwa ini melibatkan kapal KM Kway Fey yang terpantau melakukan aktivitas ‘illegal fishing’ (penangkapan ikan tanpa izin) dengan menggunakan pukat harimau dan dikawal kapal penjaga pantai Tiongkok. Melalui insiden ini, kita diingatkan bahwa Indonesia harus peka dan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran kedaulatan. Indonesia perlu menggagas upaya kolaboratif untuk mengatasi, mengakhiri, dan mengantisipasi permasalahan regional semacam ini tanpa semakin mengobarkan api konflik.

Upaya kolaboratif ini perlu digagas bukan hanya untuk penyelesaian dalam negeri tetapi sekaligus menjadi momentum untuk memperkokoh hubungan kawasan Asia Tenggara demi meraih kesejahteraan dan perdamaian yang dicita-citakan bersama. Oleh karena itu, pemetaan hubungan Indonesia dengan para pihak asing menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kedaulatan dan memperdalam hubungan perkawanan.

Memetakan Hubungan Indonesia dengan para External Actors

Dalam meninjau posisi Indonesia dengan para external actors di Kawasan Laut Tiongkok Selatan, persaingan klaim maritim di daerah tersebut yang mencakup negara-negara tetangga seperti Filipina, Malaysia, Myanmar, Vietnam, dan Taiwan harus dipahami sebagai ruang untuk berdialog dan menjalin kerja sama. Masing-masing negara tersebut memiliki kepentingan yang beragam, mulai dari sumber daya alam hingga jalur perdagangan laut. Jadi, dengan mengidentifikasi ‘vested interest’ atau kepentingan yang tertanam kuat dalam para pihak asing melalui ‘self-knowledge’ (pemahaman diri sendiri) dan ‘cultivating an understanding of others’ (pemerolehan pengetahuan mengenai para lawan bicara lain), pergumulan bersama yang optimal dapat tercapai.

Secara langsung, terjadinya persaingan dan konflik antara negara-negara tersebut dapat mempengaruhi stabilitas dan keamanan di kawasan, yang pada gilirannya akan berdampak pada kepentingan nasional Indonesia. Dalam menghadapi tantangan ini, Indonesia dapat memperkuat peran diplomasi dan mediasi sebagai cara untuk meredakan ketegangan antara para pihak yang bersengketa. Dengan memainkan peran sebagai mediator yang netral dan dapat dipercaya, Indonesia memiliki kesempatan untuk memfasilitasi dialog dan mencari solusi yang menguntungkan bagi semua pihak terlibat.

Sejarah mencatat pencapaian Indonesia dalam UNCLOS III tahun 1982, di mana negara kita berhasil menyelesaikan perselisihan rumit yang mengancam kedaulatan dengan ketekunan dan kesetiaan para diplomat Mochtar Kusumaatmadja, Hasjim Djalal, dan Munadjat Danusaputro yang memegang teguh prinsip Pancasila. Pencapaian Indonesia dalam UNCLOS III 1982 ini, menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pillar of hope dalam mempromosikan perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan dan bahkan di dunia. Dengan membangun fondasi diplomasi yang kuat dan memperkuat kerja sama regional, kita dapat kembali memperoleh pengaruhnya sebagai pemimpin yang dihormati dan diandalkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan stabil bagi semua pihak.

Memadamkan Kobaran Api: Melindungi Kedaulatan dan Mencari Kawan di Laut Tiongkok Selatan

Dalam konteks dunia kontemporer yang terus berkembang, ASEAN (Association Southeast Asian Nations) hadir sebagai organisasi regional yang berperan sentral dalam menjaga stabilitas geopolitik dan geoekonomi di Asia Tenggara. Pada tahun 2023, saat Indonesia menjabat sebagai ketua ASEAN yang pada kala itu mengangkat tema ‘ASEAN Matters: Epicentrum of Growth’ dengan fokus pada ASEAN Centrality (Sentralitas ASEAN). ‘Sentralitas’ disini diartikan sebagai struktur regional yang didasarkan pada kerangka yang saling mendukung dan memperkuat, dengan ASEAN sebagai penggerak utamanya.

Tema ini memberikan momentum bagi Indonesia, sebagai pillar of hope, untuk bergandengan tangan dengan negara-negara Asia Tenggara senasib yang kedaulatannya terancam dalam merespons isu Laut Tiongkok Selatan. Dengan demikian, melalui Sentralitas ASEAN, kita dapat memperkuat posisi sebagai pemimpin regional dan memfasilitasi dialog konstruktif antar negara-negara anggota. Terlebih lagi, melalui pendekatan yang inklusif dan kolaboratif, ASEAN dapat memainkan peran penting dalam menciptakan solusi damai dan berkelanjutan untuk konflik di LTS.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, dalam menciptakan strategi manajemen konflik yang efektif di Laut Tiongkok Selatan, Indonesia perlu mempertimbangkan implementasi nilai-nilai relevan untuk menjaga kedaulatan dan membangun aliansi regional yang dapat merambat ke komunitas internasional. Dengan rekam jejak diplomasi yang kokoh dan komitmen terhadap prinsip-prinsip internasional, Indonesia dapat memimpin upaya ini dengan ‘amanah dan integritas.’ Mengakui dan menghormati kedaulatan negara lain di LTS, Indonesia juga dapat menegaskan diri sebagai teladan dalam mematuhi hukum-hukum maritim, sehingga tidak hanya sekedar melindungi kepentingan nasional tetapi juga mempromosikan stabilitas dan kesejahteraan regional.

Dalam semangat ‘kebajikan,’ Indonesia dapat berupaya menggunakan kekayaan LTS demi kesejahteraan rakyat nasional serta komunitas internasional. Pendekatan ini mengutamakan manfaat ekonomi sekaligus nilai moral yang meneguhkan posisi Indonesia sebagai bangsa yang peduli terhadap kebaikan bersama.

Kemudian, melalui ‘multilateralisme,’ Indonesia dapat memperkuat kerja sama internasional dalam menyelesaikan konflik LTS. Dengan memanfaatkan forum-forum multilateral seperti ASEAN, Indonesia dapat mendorong dialog dan kerja sama yang efektif, memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses penciptaan perdamaian dan stabilitas di Kawasan Asia Tenggara. Dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang kokoh, Indonesia dapat menjadi pillar of hope yang memajukan perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di Laut Tiongkok Selatan dan sekitarnya.

 

[1] Yunus Erbas, “The Conflict in the South China Sea: A Focus on a Possible Solution | beyond the Horizon ISSG,” BEYOND the HORIZON, 11 April 2022, tersedia pada https://behorizon.org/the-conflict-in-the-south-china-sea-a-focus-on-a-possible-solution/, diakses pada tanggal 13 Maret 2024.

[2] Elie Khoury, “Recent Trends in the South China Sea Disputes,” Asia Focus #16, Asia Programme, IRIS SUP’ (2017): hlm. 2-3.

[3] Macaraig, Christine Elizabeth, dan Adam James Fenton, “Analyzing the Causes and Effects of the South China Sea Dispute: Natural Resources and Freedom of Navigation,” The Journal of Territorial and Maritime Studies 8, no. 2 (2021): hlm. 42–58, https://www.jstor.org/stable/48617340.

[4] Ibid.

[5] United Nations Convention on the Law of the Sea, (diadopsi 10 Desember 1982, mulai berlaku 16 November 1994) 1833 UNTS 397.

[6] Steve Mollman, “The line on a 70-year-old map that threatens to set off a war in East Asia,” Quartz, 7 Juli 2016, tersedia pada https://qz.com/705223/where-exactly-did-chinas-nine-dash-line-in-the-south-china-sea-come-from, diakses pada tanggal 20 April 2024.

[7] Ibid.

[8] Ibid.

[9] Reuters, “China-Phillippines relations: Major events in South China Sea dispute,” Reuters, 25 Maret 2024, tersedia pada https://www.reuters.com/world/asia-pacific/rift-deepens-between-philippines-china-over-south-china-sea-2023-12-21/, diakses pada tanggal 20 April 2024.

[10] Permanent Court of Arbitration, The South China Sea Arbitration (The Republic of Philippines v. The People's Republic of China), Inter-state arbitration., P.C.A. Reports 2016.

[11] Efri NP Ritonga, “TNI AL Pastikan Penangkapan KM Kway Fey di Wilayah Indonesia,” Tempo.co, 21 Maret 2016, tersedia pada https://bisnis.tempo.co/read/755412/tni-al-pastikan-penangkapan-km-kway-fey-di-wilayah-indonesia, diakses pada tanggal 20 April 2024.

[12] Dominique Moisi, The Geopolitics of Emotion: How Cultures of Fear, Humiliation, and Hope Are Reshaping The World, (New York: Doubleday, 2009), 158.

[13] John. G. Butcher and R.E Elson, Sovereignty and the Sea: How Indonesia Became An Archipelagic State, (Singapore: NUS Press, 2017), 421-426.

[14] Glugut Hari Pamungkas, “ASEAN: Pengertian, Negara Anggota, Sejarah dan Tujuan,” CNBC Indonesia, tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/news/20220719171803-4-356822/asean-pengertian-negara-anggota-sejarah-dan-tujuan, diakses pada tanggal 11 Mei 2024.

[15] Kementerian Kominfo, “ASEAN Centrality, What Does It Mean?,” ASEAN2023, tersedia pada https://asean2023.id/en/news/asean-centrality-what-does-it-mean, diakses pada tanggal 11 Mei 2024.

Ikuti tulisan menarik wilson changgrairawan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Antumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Antumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu