x

Perang Tak Kasat Mata di Laut China Selatan

Iklan

Yusuf SR

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 Mei 2024

Minggu, 26 Mei 2024 19:07 WIB

Perang Tak Kasat Mata Mempertahankan Kedaulatan atas Laut Natuna Utara

Tulisan ini diproduksi oleh peneliti Pijar Institut, memuat analisis singkat tentang konflik yang terjadi di wilayah Laut China Selatan. Wilayah tersebut seharusnya kita sebut Laut Natura Utara yang merupakan bagian kedaulatan Indonesia. Tekanan konflik puna terasakan lewat perang siber antar negara.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

*Oleh : Yusuf S.R (Peneliti Pijar Institute)

Konflik di Laut China Selatan atau lebih tepatnya Laut Natuna Utara telah menjadi polemik yang mengganggu stabilitas keamanan kawasan regional selama beberapa dekade terakhir. Konflik yang diinisiasi oleh klaim China atas Nine Dash Line ini memicu ketegangan tidak hanya dengan Indonesia, namun juga dengan berbagai negara di kawasan ASEAN seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darusalam. Beberapa dekade terakhir, China secara aktif terus meningkatkan power-nya di wilayah Laut China Selatan dengan melakukan berbagai manuver seperti peningkatan aktivitas militer termasuk di dalamnya melakukan patroli serta latihan militer dan membangun pulau-pulau buatan. Konflik semakin memanas dengan kehadiran Amerika Serikat yang mengirim kapal perang mereka ke Laut China Selatan untuk melakukan operasi "kebebasan Navigasi" serta melakukan Latihan militer dengan negara sekutunya di kawasan seperti Filipina (Oktober 2023) dan  Jepang (Februari 2024). Keadaan di sekitar kawasan Laut China Selatan yang memanas ini secara jelas meningkatkan spektrum ancaman terhadap Indonesia, khususnya di wilayah Laut Natuna Utara yang berbatasan langsung dan bahkan menjadi bagian dari klaim NDL China.

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, secara geostrategis, Indonesia memiliki tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan empat titik pertemuan (Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Ombai-Wetar). ALKI I terbentang melintasi Laut Cina Selatan, Laut Natuna, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Sunda, dan Samudera Indonesia. Sehingga dapat dipahami bahwa berdasarkan UNCLOS Laut Natuna Utara merupakan bagian dari ALKI I. Dengan kata lain, klaim China atas NDL yang tumpang tindih di wilayah Natuna Utara dan kawasan ZEE Indonesia adalah bentuk ancaman kedaulatan yang nyata terhadap Indonesia. Kondisi ini membawa tekanan dan dinamika kepentingan di laut natuna utara tidak hanya dirasakan secara langsung akan tetapi juga dilakukan dengan berbagai metode proxy war yang diantaranya memicu beragam kasus serangan siber.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Serangan siber ini terindikasi sarat akan kepentingan perebutan legitimasi wilayah di Laut China Selatan (termasuk di dalamnya laut Natuna Utara) mengingat kemajuan teknologi saat ini menjadi salah satu cara efektif dalam mencapai kepentingan negara di berbagai belahan dunia, China terindikasi beberapa kali melakukan serangan yang berkaitan erat dengan konflik di wilayah Laut China Selatan. Diantaranya :

  • Pada tahun 2019, Vietnam mengalami serangan siber besar-besaran yang menargetkan situs web pemerintah dan perusahaan milik negara. Serangan ini dikaitkan dengan China sebagai balasan atas keputusan Vietnam untuk mengebor minyak di wilayah yang disengketakan.
  • Pada tahun 2021, Filipina mengalami peretasan data besar yang menargetkan Departemen Luar Negeri. Diduga data yang dicuri tersebut terkait dengan sengketa Laut China Selatan.
  • Tidak hanya China, sebagai negara adidaya Amerika Serikat juga dituduh melakukan spionase siber di Laut China Selatan. Pada tahun 2014, seorang analis NSA bernama Edward Snowden mengungkapkan bahwa NSA telah menyadap kabel komunikasi bawah laut di wilayah tersebut.

Klaim China atas NDL yang tumpang tindih di wilayah Natuna Utara dan kawasan ZEE Indonesia adalah bentuk ancaman kedaulatan yang nyata terhadap Indonesia. Kondisi ini membawa tekanan dan dinamika kepentingan di Laut Natuna Utara tidak hanya dirasakan secara langsung akan tetapi juga dilakukan dengan berbagai metode proxy war yang diantaranya memicu beragam kasus serangan siber.

Adanya upaya melakukan serangan siber diduga kuat untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan militer, strategi maritim, dan klaim territorial di wilayah Laut Natuna Utara. Indikasi adanya upaya tekanan menggunakan metode serangan siber tidak serta merta muncul tanpa adanya indikasi yang kuat. Mengutip dari USCC (U.S.-China Economic AND Security Review Commission) menyatakan bahwa China telah melakukan pembangunan besar-besaran terhadap kemampuan sibernya selama dekade terakhir. Mereka telah berhasil mengubah kebijakan institusi cyber, mengembangkan kemampuan cyber ofensif yang canggih, dan melakukan cyberespionase untuk mencuri kekayaan intelektual asing dalam skala industri. China juga menerapkan aturan yang berbeda dengan Amerika Serikat di dunia cyber, seperti mewajibkan perusahaan sipil dan peneliti melaporkan kerentanan perangkat lunak yang mereka temukan kepada pemerintah China sebelum pemberitahuan publik.

Kemudian dari penelitian Dr. Ronghui Yang, Asisten Profesor di S. Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University, Singapura tahun 2022 menemukan bahwa operasi siber China di Laut China Selatan mengancam keamanan regional. Dr. Yang berpendapat bahwa China menggunakan operasi siber untuk mencapai tujuan politiknya di wilayah tersebut, termasuk mengintimidasi negara-negara tetangga dan memajukan klaim maritimnya

Ketika membahas serangan siber, tidak serta merta hanya membahas serangan terhadap infrastruktur maupun spionase, akan tetapi juga tentang bagaimana kampanye propaganda agenda klaim Laut Natuna Utara oleh China melalui berbagai media yang ada dengan menerbitkan peta klaim wilayah, dokumentasi sejarah, hingga penyebutan wilayah tersebut dengan sebutan Laut China Selatan. Hal ini tentu memberikan doktrinisasi secara tidak langsung kepada dunia internasional bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah kedaulatan China sehingga ke depannya meninggalkan jejak bagi generasi penerus bangsa.

Ilustrasi: Artificial Intelligent

Kedaulatan Indonesia atas perairan di sekitar Kepulauan Natuna, termasuk Natuna Utara, didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang diatur oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) dari tahun 1982. Penguatan kewilayahan laut Indonesia sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982 juga telah diperkuat melalui UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Upaya yang dapat dilakukan oleh Indonesia adalah harus hadir secara efektif di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif tersebut. Karena Zona Ekonomi Eksklusif adalah sesuatu yang disebut sebagai hak berdaulat. Hak berdaulat  itu untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber kekayaan alam baik hayati maupun non hayati di ruang air dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut seperti pembangkitan tenaga dari air, arus, dan angin. Cara yang bisa dilakukan adalah menegaskan kehadiran fisik Indonesia secara konsisten di perairan Natuna Utara.

Selain UNCLOS, beberapa negara yang terlibat dalam sengketa Laut China Selatan juga mengacu pada perjanjian bilateral, seperti perjanjian batas maritim, dan prinsip-prinsip hukum internasional lainnya dalam upaya mereka untuk memperkuat klaim mereka. Namun, implementasi dan penegakan hukum UNCLOS terkait dengan sengketa di Laut China Selatan masih menjadi tantangan besar karena berbagai faktor politik, militer, dan ekonomi yang kompleks di kawasan tersebut.

Pada 2013 Filipina mengajukan keberatan atas klaim aktivitas China di Laut China Selatan kepada Mahkamah Arbitasi  UNCLOS di Den Haag Belanda. Kemudian pada 2016 Pengadilan Arbitrase Internasional, memutuskan, China telah melanggar kedaulatan Filipina di Laut  China  Selatan.  Mahkamah  Arbitrase  PBB menyatakan bahwasanya China   tidak   memiliki   dasar   hukum   untuk mengklaim  wilayah  perairan  di  Laut  China  Selatan.  Namun  pemerintah  China tidak menerima putusan tersebut. Sengketa  ini  menimbulkan  banyak  pertentangan  maupun  perdebatan,  tidak hanya  antara  China dan  Filipina  saja,  melainkan  juga  perdebatan  antara  lain Vietnam,  Brunei  Darussalam,  Malaysia,  dan  Indonesia, tetapi  untuk  Indonesia menitik beratkan   pada   kasus   Pulau   Natuna   saja. Dengan adanya Putusan Pengadilan Tetap Arbitrase (Permanent Court of Arbitration/PCA) dalam menyelesaikan kasus Filipina-Cina di Laut Cina Selatan, putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi bagi Indonesia dalam menghadapi sengketa serupa. Indonesia harus mengapresiasi putusan PCA dalam perkara yang diinisiasi oleh Pemerintah Filipina terhadap Pemerintah Cina terkait konflik di Laut Cina Selatan karena salah satu yang penting adalah klaim China atas Nine Dash Line dinyatakan tidak sah.

Urgensi  penyelesaian  konflik  tapal  batas  Indonesia-China  di  Natuna  Utara menjadi   kebutuhan   fundamental   kepentingan    nasional Indonesia,  pengamanan  sumber daya  maritim  dan  energi,  stabilitas  kawasan  dan jalur  pelayaran  global,  serta  manifestasi  hak  berdaulat  berdasarkan  ketentuan hukum  internasional  dan  UNCLOS  1982.  Klaim  sepihak  China terhadap Natuna  Utara  menjadi  ancaman  terhadap  keamanan  nasional  dan  kedaulatan wilayah  laut  Indonesia. Kondisi  ini  membatasi  kemampuan  Indonesia  untuk menjalankan eksplorasi dan eksploitasi, serta segala bentuk pemanfaatan wilayah Natuna  Utara. Putusan Pengadilan Tetap Arbitrase (Permanent Court of Arbitration/PCA) dalam menyelesaikan kasus Filipina-Cina di Laut Cina Selatan, bisa menjadi yurisprudensi bagi Indonesia dalam menghadapi sengketa konflik tapal batas Indonesia -- China di Natuna Utara.

Konflik klaim kedaulatan di wilayah Laut Natuna Selatan seharusnya tidak hanya dilihat dari sudut pandang konflik yang menghasilkan tekanan sektor ekonomi maupun militerisasi atau diplomasi internasional, akan tetapi perlu adanya solusi nyata dalam melawan upaya proxy war memanfaatkan metode perang siber non konvensional dimulai dari penguatan infrastruktur siber dalam negeri dengan membuat satuan khusus lintas instansi bergerak di bidang siber.

Di sisi lain, Konflik klaim kedaulatan di wilayah Laut Natuna Selatan seharusnya tidak hanya dilihat dari sudut pandang konflik yang menghasilkan tekanan sektor ekonomi maupun militerisasi atau diplomasi internasional, akan tetapi perlu adanya solusi nyata dalam melawan upaya proxy war memanfaatkan metode perang siber non konvensional dimulai dari penguatan infrastruktur siber dalam negeri dengan membuat satuan khusus lintas instansi bergerak di bidang siber seperti Siber Polri, Siber BSSN, Siber BIN, Siber TNI hingga Kominfo untuk fokus terhadap potensi spionase yang sarat akan kepentingan geopolitik wilayah Laut Natuna Utara serta memperkuat propaganda doktrinisasi klaim wilayah dengan sosialisasi melalui berbagai acara dan kanal media yang ada hingga ke taraf kampanye internasional dimulai dari sebutan bahwa wilayah tersebut adalah LAUT NATUNA UTARA yang merupakan kedaulatan Indonesia. Dalam hal penguatan infrastruktur dan kampanye informasi ini pihak pemerintah juga dapat melibatkan peneliti atau ahli di bidang siber hingga influencer yang mampu memberikan dampak positif bagi gerakan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia di Laut Natuna Utara.

 

Referensi:

Yoga Suharman, "Dilema Keamanan dan Respons Kolektif ASEAN Terhadap Sengketa Laut Cina Selatan," Intermestic:     Journal     of     International     Studies 3,     no.     2     (15 Mei 2019):     127

Fernandes dkk., "Status of Indonesia's Sovereign  Rights  in  the  North  Natuna  Sea  Conflict  Area Consequences of China's Nine-Dash Line Claim," 29 Desember 2021

Ted McDorman, "Rights and Jurisdiction over Resources in the South China Sea: UNCLOS and the 'Nine-Dash Line,'" dalam The South China Sea Disputes and Law of the Sea, vol. 5, 2014

https://www.uscc.gov/hearings/chinas-cyber-capabilities-warfare-espionage-and-implications-united-states

Dr. Ronghui Yang, Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University, Singapura China's Cyber Operations in the South China Sea: A Threat to Regional Security" oleh Ronghui Yang (2022)

Tim peneliti ancaman Insikt Group dari Recorded Future An Analysis of Chinese Cyber Espionage in the South China Sea" oleh Insikt Group (2021)

Ikuti tulisan menarik Yusuf SR lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Antumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Antumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu