x

Natuna

Iklan

Pradikta Andi Alvat

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 14 Agustus 2019

Selasa, 28 Mei 2024 16:45 WIB

Pakta Pertahanan dan Operasi Koppsusgab, Upaya Indonesia Menjaga Kedaulatan dari Konflik Laut China Selatan

Kedaulatan Indoensia di Natuna Utara adalah harga mati

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Arti Penting Kedaulatan Bagi Sebuah Negara

Secara etimologis, kedaulatan merupakan terjemahan dari kata souvereignity (bahasa Inggris) yang memiliki arti tertinggi (supreme). Dalam konteks hukum tata negara, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh sebuah negara yang dalam operasionalisasinya terbagi atas dua dimensi yakni internal dan eksternal. Operasionalisasi kedaulatan negara dalam dimensi internal maupun dimensi eksternal bertujuan untuk mengorkestrasi fungsi-fungsi ketatanegaraan demi terwujudnya tujuan-tujuan fundamental negara. Bagi negara Indonesia, tujuan fundamental negara tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) Aliena IV yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam dimensi internal, kedaulatan bagi sebuah negara merupakan mobilisasi dari otoritas kekuasaan negara untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi ketatanegaraan untuk mendukung eksistensi sebuah negara. Pembangunan ekonomi, sosial, hukum, lingkungan, pendidikan, pertahanan dan keamanan, dan bidang-bidang pemerintahan lainnya merupakan domain dari dimensi internal kedaulatan negara. Kemudian, dalam dimensi eksternal, kedaulatan negara memiliki peran terhadap relasi mundial (global) baik pengakuan dan dukungan negara lain, menjalin hubungan diplomatik, eksistensi sebagai subyek organisasi regional-internasional, dan kerjasama internasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konklusinya, kedaulatan merupakan modal yang paling fundamental bagi sebuah negara untuk menjaga eksistensi sekaligus mewujudkan national oriented yakni tujuan-tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Konstitusi melalui visi pembangunan nasional dan eksekusi agenda-agenda global-regional. Artinya, jika sebuah negara kehilangan kedaulatannya, maka runtuh sudah eksistensi sebuah negara. Maka dari itu, setiap ancaman terhadap kedaulatan negara harus dimitigasi dan dimanage dengan pendekatan solutif yang terukur dan komprehensif.

Refleksi Konflik Laut China Selatan

Laut China Selatan adalah sebuah wilayah perairan tepi Samudra Pasifik yang membentang dari Selat Karimata dan Selat Malaka hingga Selat Taiwan dengan total luas sekitar 3.500.000 meter persegi. Laut China Selatan menjadi rute perdagangan internasional yang melintasi Samudra Pasifik dari Selat Singapura, Malaka, dan Karimata ke Selat Taiwan. Laut China Selatan merupakan wilayah perairan yang sangat strategis karena memiliki kekayaan sumber daya alam dan hasil laut melimpah dengan nilai komoditas mencapai triliunan dolar. Dilansir CFR Global Conflict Tracker, total nilai perdagangan yang melintasi kawasan Laut China Selatan pada 2016 mencapai US$3,37 triliun. Perdagangan gas alam cair global yang transit melalui Laut China Selatan pada 2017 sebanyak 40 persen dari total konsumsi dunia. Selain itu, diperkirakan terdapat 11 miliar barel minyak yang belum dimanfaatkan dan 190 triliun kaki kubik cadangan gas alam di Laut China Selatan.

Karena lokasinya yang strategis dengan kekayaan sumber daya alam dan hasil laut melimpah, serta dengan letak geografis yang berbatasan dengan negara-negara di Asia lainnya, wilayah ini kemudian menjadi penyebab terjadinya konflik berkepanjangan yakni sengketa maritim dan teritorial antarnegara di kawasan itu yang kemudian sering disebut sebagai Konflik Laut China Selatan. Laut China Selatan. Terdapat Enam negara yang terlibat dalam konflik yurisdiksi teritorial serta klaim kedaulatan di Laut Cina Selatan: Brunei Darussalam, Malaysia, Vietnam, Filipina, China, dan Taiwan. Negara-negara tersebut memiliki kepentingan tersendiri di kawsan Laut China Selatan, hal tersebut membuat motif intervensi diantaranya semakin kuat. Selain keenam negara tersebut, belakangan Indonesia terlibat di dalamnya. Klaim sepihak zona teritorial yang disampaikan oleh China pada tahun 2023 lalu memicu suhu konflik Laut China Selatan menjadi semakin panas. Hampir seluruh Laut China Selatan diklaim oleh China, yang mana area tersebut merupakan sebuah wilayah yang strategis dan kaya sumber daya alam dan dilalui rute jalur perdagangan.

Klaim pada peta tersebut membentuk huruf U yang melintasi Zona Ekonomi Eksklusif beberapa negara di Asia, termasuk Indonesia, dimana wilayah Laut Natuna Utara yang termasuk ke dalam wilayah Indonesia, turut menjadi salah satu bagian dalam peta terbaru yang diklaim oleh China . Selain itu, patroli militer tentara China dan drone di dekat Laut Natuna Utara yang beberapa kali dilakukan juga turut memperkuat suhu konflik di Natuna Utara. Secara hukum internasional, terkait penentuan batas wilayah perairan, seharusnya mengacu pada United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Akan tetapi, dalam realitasnya China tidak memperdulikan aturan UNCLOS 1982. Kondisi ini jika dibiarkan secara terus menerus tanpa platform solusi, akan menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan wilayah Indonesia atas Laut Natuna Utara.

Laut Natuna Utara sendiri memiliki potensi sumber daya ikan dan mineral yang luar biasa. Laut Natuna Utara menjadi jalur migrasi ikan di perairan Indonesia. Perairan Selat Karimata, Laut Natuna Utara, dan Laut China Selatan (WPPNRI 711) memiliki potensi hasil laut sekitar 767.126 ton, yang terdiri atas ikan pelagis kecil, ikan pelagis besar, ikan demersal, ikan karang, udang penaeid, lobster, kepiting, rajungan, dan cumi-cumi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada kuartal kedua 2023Produk Domestik Bruto (PDB) sektor perikanan di Laut Natuna Utara mencapai Rp146,78 triliun, atau 2,81 persen.

Selain itu, Laut Natuna Utara juga memiliki potensi mineral yang luar biasa khususnya cadangan gas bumi. Berikut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2022).

Total cadangan terbukti gas bumi Indonesia

36.344,70 BSCF cadangan terbukti

10.860,26 BSCF cadangan mungkin

7.625,45 BSCF cadangan harapan

Potensi cadangan gas bumi di Laut Natuna Utara

809.68 BSCF cadangan terbukti

345.04 BSCF cadangan mungkin

549.06 BSCF cadangan harapan

 

Data di atas menunjukkan bahwa potensi ekonomi laut dan sumber daya mineral Laut Natuna Utara cukup besar. Oleh karenanya, penting bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan Laut Natuna Utara dari pengakuan zona teritorial oleh negara-negara lain yang berusaha merebutnya. Hal ini penting mengingat wilayah Laut Natuna Utara berada pada tata letak yang tumpang tindih dengan negara lain, serta diberkahi dengan potensi sumber daya alam yang luar biasa. Maka dari itu, Laut Natuna Utara memiliki potensi besar untuk diakui dan diklaim sepihak oleh negara lain, tidak hanya oleh China, tetapi juga oleh negara-negara lain yang memiliki kepentingan dan wilayah disekitar Laut China Selatan. China kini pun semakin agresif dengan membangun fasilitas militer, mendirikan pulau buatan, dan menempatkan kapal-kapal perangnya di wilayah perairan tersebut. Oleh karena itu, kedaulatan negara Indonesia dalam tataran konflik Laut China Selatan tengah dalam alarm bahaya. Bagaimanapun kedaulatan adalah harga diri bangsa sekaligus sumber legitimasi dan derivasi dari kekayaan sumber daya alam yang harus dijaga dan dimitigasi secara terukur agar kedaulatan wilayah Indonesia tidak direbut sepihak oleh negara lain.

Solusi Konflik Laut China Selatan: Double Track System

Menjaga Laut Natuna Utara sebagai bagian wilayah Indonesia merupakan mandat konstitusi. Bahwa salah satu tujuan berdirinya negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (wilayah kedaulatan). Maka dari itu, mengacu pada suhu konflik berkepanjangan di Laut China Selatan. Pemerintah Indonesia perlu membangun strategi penyelesaian dengan pendekatan double track system yakni pendekatan soft approach yang dibarengi dengan pendekatan hard approach secara integral.

Pertama, pendekatan soft approach merupakan pendekatan politis-diplomasi. Menurut Penulis, pendekatan politis-diplomasi yang paling efektif adalah dengan merangkul negara-negara yang terlibat dalam konflik Laut China Selatan yakni Brunei Darussalam, Malaysia, Vietnam, Filipina, China, dan Taiwan dalam meja perundingan untuk membuat pakta pertahanan Laut China Selatan sebagaimana NATO (Organisasi Pakta Pertahanan Atlantik Utara). Pakta pertahanan Laut China Selatan merupakan organisasi aliansi militer antar negara-negara yang memiliki wilayah di sekitar perairan Laut China Selatan dengan tujuan menciptakan keamanan bersama dari konflik maritim-teritorial. Salah satu substansi yang harus tercantum dalam Pakta pertahanan Laut China Selatan adalah serangan terhadap salah satu anggota dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota. Indonesia memiliki potensi menjadi inisiator terwujudnya pakta pertahanan Laut China Selatan mengingat Indonesia memiliki hubungan diplomasi yang baik dengan semua negara yang terlibat dalam konflik Laut China Selatan.

Kedua, membentuk komando operasi khusus gabungan (Koppsusgab). Si Vis Pacem para Bellum. Barangsiapa siap berdamai, maka juga harus siap berperang. Selain melakukan upaya politis-diplomasi dengan membentuk pakta pertahanan Luat China Selatan, juga harus dibarengi dengan pendekatan militeristik terpadu dengan membentuk komando operasi khusus gabungan (Koppsusgab) yang memiliki tugas pokok melindungi kedaulatan wilayah Indonesia di Natuna Utara. Komando operasi khusus gabungan merupakan operasi militer yang terdiri atas pasukan-pasukan elite tiap matra yakni pasukan elite matra darat (Komando Pasukan Khusus), pasukan elite matra laut (Komando Pasukan Katak), dan pasukan elite matra udara (Komando Pasukan Gerak Cepat) yang digabung menjadi satu komando operasi. Pembentukan komando operasi khusus gabungan sendiri dapat menjadi benteng pertahanan yang kuat jika upaya pakta pertahanan Luat China Selatan gagal dan kemudian terjadi konflik militer di wilayah Laut China Selatan. Artinya, komando operasi khusus gabungan, selalu siap sebagai motor preventif maupun represif.

 

 

Ikuti tulisan menarik Pradikta Andi Alvat lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Antumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Antumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu