x

Beginilah metafora kelahiran reformasi. Seorang mahasiswa jatuh tergeletak terkena pukulan pasukan anti huru-hara yang berusaha membubarkan aksi unjuk rasa menuntut Presiden Soeharto mundur di depan Kampus Trisakti, Grogol, Jakarta, 12 Mei 1998.(KOMPAS/JULIAN SIHOMBING)

Iklan

Fauzan Ma’ruf

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 2 hari lalu

2 hari lalu

Reformasi Sistem Peradilan di Indonesia

Sistem peradilan yang adil dan transparan penting sebagai fondasi negara hukum yang demokratis. Ada beberapa aspek kritis yang memerlukan perhatian serius.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sistem peradilan yang adil dan transparan merupakan fondasi dari negara hukum yang demokratis. Di Indonesia, upaya untuk mereformasi sistem peradilan telah lama menjadi agenda penting, namun berbagai tantangan masih menghadang. Ada beberapa aspek utama yang perlu mendapat perhatian serius dalam reformasi ini.

Pertama, integritas dan independensi hakim serta aparatur penegak hukum. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menggariskan pentingnya independensi peradilan. Namun, praktik korupsi di dalam tubuh peradilan masih menjadi masalah serius yang menggerogoti kepercayaan publik.

Langkah-langkah tegas harus diambil untuk memastikan bahwa proses seleksi dan pengawasan terhadap hakim dilakukan dengan ketat. Penerapan teknologi dan sistem audit yang transparan bisa menjadi solusi untuk mengurangi peluang terjadinya korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, aksesibilitas hukum bagi semua lapisan masyarakat. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur penyediaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Saat ini, banyak masyarakat terutama di daerah terpencil atau yang kurang mampu secara ekonomi mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan. Program bantuan hukum gratis dan penyuluhan hukum yang lebih luas perlu ditingkatkan agar setiap warga negara bisa mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Ketiga, pembaruan hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman. Hukum yang baik adalah hukum yang bisa mengikuti dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur proses legislasi yang partisipatif dan transparan.

Regulasi-regulasi yang sudah usang perlu direvisi atau dihapus, dan peraturan baru yang lebih relevan perlu dibuat. Proses pembentukan hukum juga harus melibatkan partisipasi publik agar hasilnya benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Terakhir, pendidikan dan kesadaran hukum. Masyarakat yang sadar hukum adalah salah satu kunci keberhasilan penegakan hukum. Pendidikan hukum harus ditanamkan sejak dini, baik melalui kurikulum sekolah maupun kampanye kesadaran hukum di berbagai media. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bisa menjadi landasan untuk integrasi pendidikan hukum dalam kurikulum pendidikan.

Reformasi sistem peradilan bukanlah pekerjaan mudah dan membutuhkan komitmen serta kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, masyarakat sipil, dan media. Namun, dengan upaya yang konsisten dan terarah, cita-cita untuk mewujudkan keadilan yang lebih baik dan merata di Indonesia dapat tercapai.

Ikuti tulisan menarik Fauzan Ma’ruf lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler