x

Iklan

Ni Luh Gede Riyanti Budi Astiti

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 4 hari lalu

4 hari lalu

Pelanggaran Hak Anak Palestina dalam Konflik Israel-Palestina

Konflik yang terjadi antara Israel-Palestina menimbulkan banyak sekali kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran terhadap hak anak Palestina. Bahkan ada dari mereka yang menjadi tawanan perang Israel.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

HAM umumnya dipahami sebagai hak-hak yang melekat pada diri manusia. Konsep HAM mengakui bahwa setiap manusia berhak untuk menikmati hak asasinya tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin, asal kebangsaan atau aspek lainnya. Dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM) Tahun 1948, hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa, yang meliputi hak untuk hidup berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.

Pelanggaran HAM sering kali terjadi di wilayah konflik. Pada situasi konflik negara akan sulit untuk memenuhi HAM seluruh warga negaranya karena terdapat perbedaan hak antara kombatan (anggota angkatan perang) dengan warga sipil (semua orang selain kombatan). Dimana perlidungan HAM keduanya tidaklah sama. Dalam situasi darurat kemanusiaan atau konflik bersenjata, hukum HAM dinilai kurang dapat diterapkan dan digantikan dengan penerapan Hukum Humaniter yang lebih menekankan pada perlindungan terhadap pihak-pihak yang menjadi konflik bersenjata. Hukum Internasional menyatakan bahwa warga sipil tidak boleh dijadikan objek kekerasan dan harus dilindungi dari segala kaitannya dengan peperangan, sedangkan kombatan adalah orang yang terlibat langsung dan dapat dijadikan objek kekerasan ketika berperang tetapi tetap harus dilindungi ketika menjadi tawanan perang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelanggaran Hak Anak Palestina dalam Konflik Israel-Palestina

Salah satu kasus pelanggaran HAM berat terjadi pada warga Palestina akibat konflik Israel-Palestina. Sejarah pelanggaran HAM dalam konflik Israel-Palestina dimulai sejak akhir abad ke-19, ketika meningkatnya imigrasi Yahudi ke Palestina yang didorong oleh gerakan Zionisme mulai menciptakan ketegangan dengan komunitas Arab lokal. Di bawah Mandat Inggris setelah Perang Dunia I, kedua komunitas tersebut sering kali mengalami kekerasan dan diskriminasi. Pemberontakan Arab pada tahun 1936-1939 sebagai respons terhadap peningkatan imigrasi Yahudi dan kebijakan Inggris di Palestina dihadapi dengan tindakan represif yang keras oleh otoritas kolonial, termasuk penahanan massal, pembatasan pergerakan, dan eksekusi.

Setelah pembentukan negara Israel pada tahun 1948 dan konflik berikutnya, pelanggaran HAM terus berlanjut dan bahkan meningkat. Pendudukan Israel atas Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur sejak Perang Enam Hari 1967 telah menyebabkan kritik internasional terkait pemukiman ilegal, penghancuran rumah, dan pembatasan kebebasan bergerak bagi warga Palestina. Kedua Intifada (pemberontakan) yang terjadi pada akhir 1980-an dan awal 2000-an ditandai oleh kekerasan yang meluas, termasuk tindakan keras militer Israel yang mengakibatkan banyak korban sipil berjatuhan termasuk anak-anak.

Israel telah melakukan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur tentang HAM dan perlindungan anak, dimana Tentara Israel melakukan penawanan terhadap anak-anak Palestina yang merupakan korban perang. Setiap tahunnya ada sekitar 500-700 anak yang ditahan dan dituntut dalam sistem pengadilan militer Israel dengan tuduhan pelemparan batu, yang mana merupakan tuduhan yang paling banyak dilayangkan kepada anak-anak Palestina. 

Anak-anak Palestina yang djadikan tawanan oleh Tentara Israel juga mendapatkan perlakuan yang semena-mena, mereka disiksa serta diancam dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Pada proses introgasi, sebagian besar anak-anak tersebut tidak didampingi oleh orang tua mereka, mereka juga tidak diberitahukan mengenai hak-hak yang mereka miliki dan juga mereka dipaksa untuk menandatangani dokumen yang tidak mereka pahami isinya karena ditulis dalam bahasa asing.

Sepanjang tahun 2019, Tentara Israel telah menangkap 745 anak secara paksa dan tanpa disertai alas an yang jelas. Mereka melalui serangkaian proses tidak manusiawi tersebut selama menjadi tawanan, mulai dari dipenjara tanpa dakwaan atau persidangan, tidak diberi makan, dipukuli dan diintimidasi serta dipaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan oleh Tentara Israel. Anak-anak yang bersikukuh tidak mau mengakui tuduhan tersebut akan diisolasi dalam sebuah sel selama beberapa bulan dan disiksa hingga mereka mau mengakui tuduhan yang dilayangkan.

Lebih dari 90% anak yang diisolasi memilih untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan karena tidak kuat menahan siksaan yang mereka dapatkan. Setelah mereka mengaku, mereka akan diperiksa di pengadilan tanpa didampingi oleh orang tua maupun pengacara serta tidak dibertahu terkait hak-haknya selama menjalani proses persidangan. Hal ini bertentangan dengan Konvensi Jenewa tahun 1949, pasal 105 terkait hak tawanan untuk medapatkan bantuan pembelaan dari kawan maupun pengacara.

Tindakan penawanan dan penganiayaan anak-anak Palestina yang dilakukan Israel merupakan pelanggaran berat terhadap beberapa instrumen Hukum Humaniter Internasional, yaitu pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa III 1949, Konvensi Jenewa IV 1949, Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa I 1977, Konvensi Hak Anak, dan Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata. Anak-anak korban perang ini seharusnya mendapatkan perlindungan berupa kehidupan yang layak, seperti mendapatkan makanan yang cukup,pakaian serta perawatan medis dan tempat tinggal yang layak. Namun, sejauh ini tindakan yang dilakukan oleh pihak Israel telah melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional, yaitu melanggar HAM dengan melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang telah dijadikan tawanan oleh Tentara Israel.

 

 

 

 

 

Referensi

Cahya, E. N. (2022). Agresi Israel terhadap Palestina yang berujung pelanggaran ham pada Palestina. Jurnal Pendidikan PKN (Pancasila dan Kewarganegaraan)3(1), 43-56.

Dewantara, J. A. (2023). Pelanggaran HAM Dalam Konflik Israel dan Palestina Berdampak Terhadap Hilangnya Hak Asasi Manusia Khususnya Hak Anak di Palestina. Jurnal Kewarganegaraan7(1), 19-25.

Putra, I. G. S. Y., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perang Dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Tawanan Perang Anak Palestina Oleh Israel). Jurnal Komunitas Yustisia5(2), 243-259.

Ikuti tulisan menarik Ni Luh Gede Riyanti Budi Astiti lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Antumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Antumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu