x

Ketua KPU Hasyim Asy\x27ari

Iklan

Agus Sutisna

Penulis Indonesiana | Dosen | Pegiat Sosial
Bergabung Sejak: 6 September 2023

2 hari lalu

Spekulasi Politik di Balik Pemberhentian Ketua KPU

Menyusul pemberhentian Ketua KPU RI sebuah spekulasi merebak di ruang publik: kontrak kepentingan mungkin sudah berakhir, dan Hasyim Asy’ari tidak dibutuhkan lagi. Seculas inikah perilaku kekuasaan? Wallahu’alam

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hasyim Asy’ari akhirnya diberhentikan dari jabatannya selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI. Pemberhentian ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang putusannya dibacakan pada sidang etik DKPP hari ini, Rabu 3 Juli 2024 di Jakarta.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, Hasyim dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ucap Heddy Lugito membacakan putusan DKPP untuk perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 terkait dugaan asusila Hasyim Asy’ari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan putusan tersebut, karir Hasyim sebagai penyelenggaran Pemilu berakhir buruk, su’ul khotimah. Putusan sekarang ini merupakan kali yang ketujuh yang diterima oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua dan Anggota KPU RI.

Deretan Pelanggaran

Sebagaimana dapat dilacak jejak historisnya, sebelumnya Hasyim Asy’ari telah disanksi sebanyak enam kali oleh DKPP. Pertama berupa peringatan keras terakhir saat terbukti melanggar etik karena melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta bersama Hasnaeni atau dikenal sebagai wanita emas, Ketua Umum Partai Republik Satu.

Kedua, peringatan keras kembali dijatuhkan DKPP karena salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR dan DPRD. Ketiga, peringatan keras terakhir karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang kontroversial hingga saat ini.

Keempat, sanksi peringatan karena mencoret calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 atas nama Linda Hepy Kharisda Gea. Kelima berupa peringatan keras kembali karena kasus pencoretan nama Irman Gusman, Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat yang diputuskan 20 Maret 2024 silamKeenam sanksi peringatan terkait kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang putusannya dibacakan DKPP pertengahan Mei 2024 lalu.

Sejak peringatan keras terakhir yang ketiga karena kasus pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dijatuhkan DKPP, deretan kasus pelanggaran kode etik ini sebetulnya telah lama menimbulkan pertanyaan di berbagai kalangan masyarakat khususnya pegiat dan pemerhati Pemilu serta masyarakat sipil pada umumnya.

Mengapa hanya peringatan dan terus saja hanya peringatan, padahal diantara sanksi untuk Hasyim itu ada yang dengan eksplisit berbunyi “peringatan keras terakhir”. Publik lalu bertanya,  “terakhirnya” itu kapan? Apakah DKPP memiliki aturan legal sendiri tentang diksi “peringatan keras terakhir” itu?

 

Norma Kewenangan DKPP

Bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan satu kesatuan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu, yang misinya adalah menjaga dan menegakan martabat serta kehormatan penyelenggara Pemilu. Di dalam Pasal 1 angka 24 dan Pasal 457 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, bahwa tugas DKPP menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Kemudian di Pasal 458 UU 7 Tahun 2017 yang sama dijelaskan, bahwa DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan bukti lainnya (ayat 10). Putusan mana bisa berupa sanksi atau rehabilitasi.

Jika putusan tersebut berupa sanksi, didalam ayat (12) dijelaskan sanksi itu secara opsional dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu. Dan pada ayat (13) ditegaskan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Perihal sanksi terhadap penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik diatur lebih detail di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Di dalam Pasal 21 Peraturan DKPP ini disebutkan, bahwa DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sanksi sebagaimana dimaksud didalam Pasal 21 tersebut secara opisonal bisa berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap (Pasal 22 ayat 1). Kemudian pada ayat 2 Pasal 21 ini disebutkan bahwa teguran tertulis itu berupa peringatan atau peringatan keras. Dan pada ayat 3-nya dinyatakan bahwa sanksi pemberhentian bisa berupa pemberhentian dari jabatan Ketua atau pemberhentian tetap sebagai anggota (komisioner) KPU.

Dari beberapa norma ketentuan tersebut dapat disimpulkan. Pertama sanksi berupa teguran tertulis hanya ada dua kategori, yakni peringatan dan peringatan keras. Entah bagaimana pertimbangannya DKPP kemudian mengintrodusir dan memberlakukan  kategori teguran yang ketiga, yakni “peringatan keras terakhir”.

Terkait hal itu, baik di UU Pemilu maupun didalam Peraturan DKPP memang tidak ditemukan norma tertulis dan penjelasannya mengenai frasa “peringatan keras terakhir” ini. Apa maksudnya dan bagaimana konsekuensi dari sanksi teguran kategori ketiga ini. Misalnya jika yang bersangkutan telah menerima teguran “peringatan keras terakhir” lebih dari satu kali apa konsekuensi atau implikasi hukum selanjutnya.

Tetapi jika menggunakan logika, setidaknya common sense (akal sehat) publik, pelanggar kode etik yang telah lebih dari satu kali mendapatkan sanksi teguran berupa “peringatan keras terakhir”, mestinya berlanjut ke level sanksi yang lebih berat yakni pemberhentian (baik dari jabatan Ketua atau status sebagai anggota KPU). Bukan malah dijatuhi lagi sanksi yang sama, yaitu “peringatan keras terakhir” lagi.    

Kedua, bahwa DKPP memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian, termasuk pemberhentian tetap sebagai anggota KPU. Sekali lagi, dalam nalar sehat publik, ketika seorang terhukum/tersanksi pelanggar kode etik telah dijatuhi peringatan keras terakhir sekali saja, maka tahapan sanksi berikutnya mestinya lebih berat lagi level atau kualifikasinya dan tuntas. Dan itu tidak ada opsi lain kecuali pemberhentian.

Pada titik inilah mAka kemudian, sekali lagi publik pantas mempertanyakan, mengapa DKPP masih terus saja menjatuhi sanksi “peringatan keras terakhir”? Bukan pemberhentian. Lantas, “akhir dari yang terakhir” itu kapan dan bagaimana?

Spekulasi Politik

Dampak dari enam kali peringatan dan/atau peringatan keras terakhir untuk Ketua KPU RI itu, yang sekali lagi jika menggunakan nalar sehat publik mestinya sudah sampai pada level sanksi yang lebih berat namun faktanya (sangat mungkin) masih akan terus berlanjut dengan “peringatan keras terakhir” untuk kesekian kalinya nanti, spekulasi politik kemudian sempat berkembang.

Spekulasi yang pertama, seperti dialami elit-elit partai politik, pimpinan DKPP mungkin juga “tersandera” oleh kekuasaan. Bukan karena dugaan kasus korupsi dan yang sejenisnya. Melainkan “tersandera” oleh jasa yang harus dibalas ketika mereka terpilih dulu, baik kepada partai politik maupun Presiden.

Spekulasi yang kedua DKPP terlampau “peduli” dengan dinamika politik elektoral yang masih panas. Dalam konteks ini mereka boleh jadi berpikir bahwa terlalu riskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU dalam situasi perhelatan Pemilu masih berlangsung dan tengah memasuki fase sangat krusial kala itu.

Kini, tahapan Pemilu 2024 sudah sangat melandai. Pertengkaran sosial sebagai dampak polarisasi Pilpres makin mereda. Perlahan publik akhirnya juga “menerima” (meski tentu saja dengan sederet catatan negatif) hasil Pemilu, khususnya Pilpres yang sempat sangat gaduh sejak fase kandidasi hingga menjelang putusan MK atas gugatan PHPU Anies-Gus Imin dan Ganjr-Mahfud.

Saat ini KPU RI dan jajaran bahkan sudah makin sibuk mempersiapkan perhelatan berikutnya, yakni Pilkada serentak November 2024 mendatang. Tetapi di tengah kesibukan ini “terasa” tetiba begitu saja, DKPP memberhentikan Ketua KPU secara tetap dalam kasus yang sebetulnya nyaris sama dengan sanksi yang pertama untuk Hasyim. Yakni dugaan pelanggaran asusila. Mengapa kala itu hanya sanksi peringatan keras, dan tidak sampai diberhentikan?

Bertolak dari pertanyaan itulah, menyertai pemberhentian Hasyim Asy’ari ini sebuah spekulasi  juga segera saja beredar di ruang publik (sila dicek di akun media sosial dan berbagai media online): “kontrak” kepentingan politik mungkin dianggap sudah berakhir, dan Hasyim Asy’ari tidak dibutuhkan lagi. Seculas inikah perilaku kekuasaan? Wallahu’alam

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Agus Sutisna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Antumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Antumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu