x

Perayaan Tahun Baru Islam 1 Suro di Yogyakarta. Sumber: Tempo

Iklan

Agus Salim Syukran

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 19 Juni 2024

3 hari lalu

Perayaan Tahun Baru Islam; antara Religi dan Tradisi

Tanggal 1 Muharram dikenal sebagai Tahun Baru Islam. Sebagian umat Muslim merayakannya, tapi sebagian lain tidak. Mengapa demikian?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H akan jatuh pada Ahad, 7 Juli 2024. Sebagian umat Islam mungkin akan merayakannya, termasuk pemerintah Indonesia yang telah menetapkannya sebagai hari libur nasional. Namun, sebagian umat Islam yang lain mungkin tidak melakukannya.

Di Indonesia, tahun baru Islam dirayakan oleh sebagian warga dengan beragam acara. Di Yogyakarta, misalnya, untuk menyambut malam tahun baru Islam (yang dikenal dengan Malam 1 Suro), para abdi dalem Keraton Yogyakarta dan ratusan warganya melakukan ritual yang disebut lampah mubeng beteng (berjalan mengelilingi tembok istana) pada tengah malam di kompleks Keraton Yogyakarta.

Sebelum ritual dimulai, beberapa kidung dilantunkan dan doa dibacakan. Para abdi dalem kerajaan yang mengenakan pakaian adat Jawa itu kemudian membawa bendera Indonesia dan simbol lainnya saat turun ke jalan, diikuti ratusan warga. Selama pawai sepanjang 5 kilometer, peserta tidak diperbolehkan berbicara, minum, makan, dan merokok. Mereka harus berjalan dalam diam dan berdoa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, perayaan serupa ditandai dengan pawai kebo bule (kerbau putih) yang diadakan pada pagi hari. Parade tersebut melibatkan delapan ekor kerbau dan sejumlah sesaji seperti nasi tumpeng (nasi kukus berbentuk kerucut) serta buah-buahan dan sayur-sayuran untuk memberi makan kerbau.

Sementara itu di Lumajang, Jawa Timur, masyarakat yang tinggal di lereng Gunung Semeru menyambut tahun baru Islam dengan memberikan sesaji berupa nasi tumpeng (nasi kuning berbentuk kerucut), aneka buah-buahan, sayur mayur, dan kepala sapi.

Sesaji dibawa dari balai desa menuju sumber mata air di Hutan Bambu di lereng Gunung Semeru untuk melakukan upacara yang disebut larung pendem saji. Kepala sapi tersebut kemudian dikuburkan warga ke dalam tanah di atas mata air yang diyakini sebagai sumber kehidupan warga desa.

Ritual lain yang dilakukan warga dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam adalah semedi, kungkum (mandi di sungai), jamasan (mencuci benda suci), ruwatan (ritual pembersihan), dan masih banyak lagi. Semua itu dilakukan di tempat-tempat tertentu secara tidak sama dan tidak merata.

Aneka ragam perayaan di atas sesungguhnya lebih merupakan adat, tradisi atau budaya masyarakat daripada pengamalan ajaran Islam. Artinya, unsur dominan yang mempengaruhi kegiatan tersebut adalah kebiasaan yang berlaku di tempat tersebut dan bukan ajaran Islam yang bersumber pada Al-Quran dan Sunnah.

Islam datang ke Nusantara memang melalui proses asimilasi dan akulturasi sehingga beberapa praktik kehidupan masyarakat Muslim di negeri ini terkadang masih bercampur antara ajaran Islam dengan budaya lokal yang telah ada sebelumnya.

Perspektif Agama

Dilihat dari sudut pandang agama Islam, tidak ada perintah yang menganjurkan umatnya untuk merayakan tahun baru, termasuk tahun baru Islam. Satu-satunya alasan yang mungkin dijadikan dasar orang yang mengadakannya adalah kaidah fikih yang mengatakan bahwa “Hukum dasar segala urusan muamalah (pergaulan duniawi) itu boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya”. Perayaan tahun baru dianggap sebagai urusan muamalah, bukan ibadah.

Sementara itu, sebagian umat Islam lain –umumnya yang beraliran skriptualis atau salafi— cenderung menolak segala bentuk perayaan yang dikaitkan dengan agama selain Idul Fitri dan Idul Adha. Argumen yang mendasari pendapat mereka adalah sbb.:

Pertama, tidak ada petunjuk dari Al-Quran atau sunnah Nabi Muhammad saw yang menganjurkan perayaan tahun baru. Bahkan pada zaman Nabi, sahabat, dan tabiin, tidak dikenal perayaan semacam itu.

Kedua, dalam Islam, hanya dikenal dua hari raya yang dianjurkan perayaannya oleh Rasulullah saw, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Hal itu didasarkan pada hadits bahwa ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, beliau medapati warga kota ini merayakan dua hari raya. Beliau kemudian bertanya, “Apa yang mereka rayakan ini?”

Warga menjawab, “Ini adalah dua hari yang biasa kita rayakan sejak zaman Jahiliyah.” Rasulullah SAW lalu mengatakan, “Allah telah mengganti keduanya dengan dua hari raya yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.”

Hadits ini dipahami bahwa tidak perlu ada hari raya lain selain Idul Fitri dan Idul Adha. Karena, perayaan yang telah ada saja diminta untuk dihentikan, apalagi perayaan baru yang tidak memiliki dasar keagamaan.  

Ketiga, merayakan tahun baru tidak ada contohnya dari Nabi Muhammad saw, para sahabat, tabiin, dan generasi awal umat Islam. Kalender Hijriah sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Khalifah kedua, Umar bin Khattab, sedangkan perayaan Tahun Baru Islam yang pertama konon baru diadakan pada abad ke-4 Hijriah, pada masa Kekhalifahan Fathimiah di Mesir.

Keempat, merayakan tahun baru merupakan tiruan kebudayaan non-Muslim, sedangkan Nabi telah menghimbau umat Islam untuk tidak meniru budaya orang-orang non-Muslim. Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda, “Barangsiapa meniru-niru (budaya) suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”

Klarifikasi Masalah

Terkait polemik ini, perlu diambil langkah bijak dengan memperjelas akar masalah yang menjadi sumber perbedaan pendapat. Ada dua hal yang harus dipisahkan, pertama terkait penyelenggaraan perayaan Tahun baru Islam, dan kedua terkait bentuk dan materi acaranya.

Terkait penyelenggaraannya, karena tidak ada larangan yang tegas dalam agama, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai amalan muamalah yang boleh dilakukan. Dengan catatan, tidak ditradisikan (sehingga seolah-olah menjadi ajaran agama) dan tidak dianggap sebagai hari raya keagamaan.

Kemudian terkait bentuk acara, selagi tidak melanggar norma dan ajaran Islam, bisa saja dilakukan, apalagi kegiatan itu baik dan positif seperti pengajian agama, kajian ilmiah, membaca Quran, lomba ilmu pengetahuan atau ketangkasan, dan sebagainya. Acara-acara semacam ini tentu tidak masalah dilakukan kapan saja, termasuk pada momen tahun baru.

Pengecualian terjadi jika acara tersebut bersifat ritual, jelas hal tersebut ditolak dan terlarang. Beberapa praktik perayaan yang bernuansa tradisi lokal, memang tidak dapat dinafikan ada yang bertentangan dengan ajaran Islam karena berbau kesyirikan. Hal itu tentu harus dihindari.

Termasuk yang dilarang adalah ritual keagamaan yang bernuansa keislaman jika didedikasikan secara khusus untuk tahun baru. Misalnya melaksanakan salat atau puasa khusus tahun baru, atau ritual-ritual lain yang tidak ada contohnya dari Nabi. Praktik semacam ini harus dihindari karena dapat dikategorikan sebagai bid’ah.

Termasuk larangan adalah kegiatan yang melanggar norma dan ajaran Islam, misalnya mengandung perbuatan dosa, maksiat, atau kejahatan. Juga yang bersifat pemborosan, pesta-pora, hura-hura, atau hal-hal yang tidak berguna. Wallahu a’lam.***

Ikuti tulisan menarik Agus Salim Syukran lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Antumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Antumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu