x

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat ditemui usai memberikan pidato dalam Trimegah Political and Economic Outlook 2024 di kawasan Sudirman, Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Iklan

Rofi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 9 Juni 2021

3 hari lalu

Tambang dan Pengingkaran PBNU terhadap Politik Kerakyatan

Andaikan pengelolaan tambang ini adalah satu-satunya cara PBNU untuk bisa menghidupi organisasi, maka sudah waktunya PBNU menjalankan pepatah ‘kebo nusu gudel’ ke ormas keagamaan lain yang lebih muda dan bisa menghidupi organisasinya tanpa harus merusak alam.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Masih teringat jelas momen Mentei Investasi/Kepala BPKM Bahlil Lahadalia saat mengisi kuliah umum di Universitas Islam As Syafi'iyah, Bekasi. pada Jumat 31 Mei 2024. Di depan peserta Pra Kongres VIII BEM PTNU Se-Nusantara, dengan lantang dia mengeluarkan pernyataannya soal konsesi tambang kepada PBNU, "Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa Menteri bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi”.

Bahkan ia melanjutkan pidatonya dengan mengumbar janji kepada para tamu akan segera mempercepat proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Tampaknya selain jadi menteri investasi, Bahlil sedang gigih menerima mandat barunya sebagai sales konsesi tambang dengan target pasar ormas keagamaan.

Tak bisa dimungkiri ucapan Bahlil bertalian erat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024. Pada pasal 38A Ayat (1)-(7) secara eksplisit menguraikan aturan pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Pasal inilah yang membuka ruang pemerintah menawarkan pengelolaan tambang ke ormas-orama agama, walaupun hanya NU yang cekatan menerima tawaran tersebut. Barangkali memang pola ini didesain setelah Presiden Jokowi menawarkan konsesi minerba kepada generasi muda NU saat gelaran Muktamar NU Ke-34 di Lampung pada tahun 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melihat langkah ambisius organisasi yang dinahkodai KH. Yahya Cholil Staquf akan mengelola tambang, rasa-rasanya PBNU seakan melupakan spirit politik kerakyatan ala NU. Semestinya para petinggi PBNU masih mengingat konsep Siyasah ‘Aliyah Samiyah yang disampaikan oleh KH Sahal Mahfudh selaku Rais Aam Syuriah PBNU periode 2009-2014 sekaligus mantan Ketua MUI. Konsep tersebut beliau sampaikan saat memberi sambutan dan pengarahan pada Rapat Pleno PBNU di Pondok Pesantren UNSIQ Al-Asy’ariyah Kalibeber, Wonosobo, Jawa Tengah. Sekurang-kurangnya politik kerakyatan dimaknai sebagai bentuk keberpihakan NU dalam mengawal aspirasi, memberikan perlindungan, dan pembelaan terhadap rakyat. Lalu sejauh mana PBNU mengabaikan politik kerakyatannya?

Sebetulnya tambang bukan barang baru di lingkaran PBNU. Pada tahun 2015 PBNU memiliki catatan sejarah pernah menyelenggarakan bahtsul masail tentang eksploitasi sumber daya alam di Indonesia. Isu tersebut diangkat atas pertimbangan dampak pencemaran lingkungan yang terjadi di Aceh, Kalimantan, Papua, Kepulauan Riau, dan Sidoarjo. Hasilnya, berdasarkan kesepakatan forum memutuskan bahwa haram hukumnya adanya aktivitas eksploitasi sumber daya alam Indonesia yang memberikan dampak kerusakan lingkungan.

Sayangnya, PBNU saat ini sedang berlagak amnesia terhadap butir-butir hasil bahtsul masail yang mereka hasilkan sendiri. Bagaimana tidak, PBNU dikabarkan akan mengelola tambang batubara bekas PT Kaltim Prima Coal milik grup usaha Bakrie di Kalimantan Timur. Sedangkan Kabupaten Sidoarjo jadi bukti nyata eksploitasi sumber daya alam oleh PT Lapindo Brantas Incorporated yang mana juga dimiliki oleh Bakrie Group. Akibatnya banyak fasilitas publik, rumah penduduk, tempat usaha, pemakaman, hingga lahan persawahan di tiga kecamatan Sidoarjo tenggelam oleh semburan lumpur panas. Berkaca peristiwa lumpur Lapindo di Sidoarjo sepertinya PBNU belum betul-betul merasakan keprihatinan anggota organisasinya menjadi korban eksploitasi alam.

Di tengah gencarnya menyusun pengelolaan tambang, PBNU sepatutnya membuka mata terhadap perjuangan masyarakat NU di akar rumput melawan tambang dan perusakan lahan. Misalnya aksi warga NU menolak tambang pabrik semen di Rembang pada tahun 2014. Mereka melakukan istighosah dan dilanjutkan dengan halaqah di Pondok Pesantren Roudlatut Thalibin yang diasuh KH A Mustofa Bisri. Ikhtiar penolakan tersebut juga dihadiri oleh oleh organisasi NU seperti PCNU Lasem, Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Rembang, dan Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber daya Alam (FNKSDA). Seluruh peserta halaqah bersepakat menolak penambang dan mendirikan pabrik semen di Rembang. Jika para kiai dan jajaran kepengurusan NU di tingkat daerah saja mampu menjadi benteng terdepan membela kepentingan rakyat, lantas mengapa kepengurusan pusat PBNU justru bertindak sebaliknya?

Berbagai media mengutip alasan Ketua Umum PBNU menerima pengelolaan tambang sebagai sumber pendanaan organisasi. Menurut Staquf, hasil tambang dapat diperuntukkan untuk menopang kebutuhan pondok pesantren NU. Berdasarkan penuturannya, guru-guru di pondok pesantren banyak yang mendapatkan upah yang tidak sepadan.

Padahal, ada hal mendasar dari cara berpikir PBNU yang perlu dibenahi dalam mengatur kebutuhan pondok pesantren, yaitu transparansi dan akuntabilitas keuangan pondok pesantren. PBNU perlu jujur bahwa masih ada pondok pesantren yang menutup diri mengenai sumber pendanaan dan penggunaan anggaran. Sehingga melahirkan keuangan pondok pesantren yang tidak sehat dan berpotensi melahirkan praktik koruptif.

Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2022, setidaknya ada indikasi penyimpangan dan korupsi penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pesantren dengan nilai program mencapai Rp. 2,5 triliun. Temuan penyalahgunaan BOP pesantren tersebut tersebar di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Hasil riset ini sudah sepatutnya menjadi dasar bagi PBNU untuk melakukan edukasi antikorupsi di lingkungan pondok selaku organisasi yang tumbuh dan besar dari sokongan kekuatan pesantren. Jika tidak, apa gunanya dana melimpah tanpa tata kelola yang memadai.

Andaikan pengelolaan tambang ini adalah satu-satunya cara PBNU untuk bisa menghidupi organisasi, maka sudah waktunya PBNU menjalankan pepatah ‘kebo nusu gudel’ ke ormas keagamaan lain yang lebih muda dan bisa menghidupi organisasinya tanpa harus merusak alam. Karena jangan sampai masyarakat NU hanya menerima getah pahit dari ulah pengurus pusat PBNU atas pengelolaan tambang yang berpotensi merusak alam. Padahal MUI pada tahun 2023 telah memutuskan bahwa setiap tindakan yang menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis alam hukumnya haram.

Ikuti tulisan menarik Rofi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Antumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Selasa, 2 Juli 2024 19:30 WIB

Terkini

Terpopuler

Antumbra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Selasa, 2 Juli 2024 19:30 WIB